Pages

Rabu, 13 Agustus 2014

Jenis dan contoh usaha kecil menengah

Usaha Kecil Menengah merupakan salah satu contoh komponen penting dalam roda ekonomi karena memegang peranan penting dalam alternatif lapangan kerja baru. Meskipun tingkat menengah, beberapa contoh usaha kecil menengah berhasil dan mampu membantu memajukan perekonomian Indonesia. Berbicara mengenai perkembangan Usaha Kecil Menengah, saat terjadi krisis moneter ditahun 1997, saat perusahaan besar mengalami kesulitan, usaha kecil menengah masih mampu bertahan dan membantu mengembalikan stabilitas ekonomi pada saat itu.

Usaha Kecil Menengah merupakan bentuk kecil dari usaha yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang dimulai dari usaha dan inisiatif seseorang. Akan tetapi beberapa contoh usaha kecil menengah mulai menggagas ide pendirian seperti perusahaan besar yaitu kerja sama. Ada pihak yang mempunyai ide atau eksekutor, ada pihak yang memberikan dana atau modal. Usaha kecil menengah mungkin masih dianggap sebagai usaha yang hanya menguntungkan pemilik modal dan pendirinya saja, namun sebenarnya Usaha kecil menengah mampu memberdayakan masyarakat sekitar dengan memberikan alternatif lapangan pekerjaan yang baru. Selain itu biasanya usaha kecil menengah mempercepat roda ekonomi di lingkungan masyarakat sekitar tersebut. Sudah banyak beberapa contoh ukm yang didukung langusng oleh gubernur. Beberapa ukm yang maju akan didukung dari mulai modal hingga pemasaran. Karena secara tidak langsung mendukung pendapatan daerah.

Pengertian Usaha Kecil Menengah  
Pengertian usaha memang dibagi menjadi 4 kelas yaitu usaha kecil, usaha kecil menengah, usaha menengah dan usaha besar.  Perpedaan diantara ketiga jenis usaha tersebut adalah dari segi modal, kekayaan bersih, tanah dan bangunan usaha. Khusus untuk usaha kecil, pada tahun 1998 terdapat keputusan presiden RI no.99 yang mengatakan bahwa Usaha atau Kegiata ekonomi rakyat yang merupakan berskala kecil dengan bidang usaha secara mayoritas adalah kegiatan usaha kecil dan perlu untuk dilindungi dari peersaingan usaha tidak sehat. Kriteria dari usaha kecil adalah sebagai berikut.
·         Memiliki kekayaan bersih dengan nominal palingbanyak adalah Rp 200.000.000. dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha.
·         Untuk hasilpenjualan setiap tahun, maksimal adalah Rp 1.000.000.000.
·         Dimiliki oleh Warga negara Indonesia
·         Berdiri sendiri atau mandiri yang bukan andak perusahaan atau cabang dari perusahaan menengah atau besar.
·         Bentuk usaha dapat berupa perorangan, atau badan usaha tidak berbadan hukum.

Salah satu contoh usaha berbadan hukum adalah hanya koperasi. Untuk contoh usaha kecil menegah yang lain dapat dikategorikan melalui kriteria tersebut.  
Contoh UKM
Beberapa contoh usaha kecil menengah adalah sebagai berikut.
Di bidang pertanian adalah usaha tani dimana pemilik tanah yang merupakan perorangan mempunyai tenaga kerja untuk menglah pertaniannya.
Kemudian pedagang grosir atau agen dan pedagang pengumpul merupakan contoh pedagang kecil menengah.
Dibidang industri terdapat industri alat rumah tangga, rotan dan kayu, industri pakaian, dan kerajinan lainnya.
Beberapa contoh tersebut adalah pengembangan dari usaha kecil. Umumnya usaha kecil menengah memilik managemen yang baik dan pemasukan yang lebih besar dari usaha kecil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar